Rabu, 08 Mei 2013

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) 
Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun

       Berdasarkan surat Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi nomor 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 juli 2015 tentang Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd. dalam hal pengakhiran dijelaskan bahwa kegiatan PNPM MPd tahun anggaran 2014 dinyatakan berakhir setelah dilakukan Musyawarah Desa Serah Terima dan dengan demikian PTO 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
sementara itu dalam hal penataan hasil kegiatan PNPM MPd dmenyatakan
1. Inventarisasi aset sarana prasarana dan PKH yang kemudian dilakukan peralihan status 
    kepemilikannya ke Desa
2. Inventarisasi aset dana bergulir ; pada perinsipnya seluruh aset dana bergulir hasil PNPM MPd            adalah milik masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan yang pengelolaannya diwakilkan
    oleh BKAD
3. Penyelerasan kelembagaan BKAD, bahwa BKAD yang terbentuk dalam pelaksanaan PNPM MPd ditata sesuai dengan ketentuan UU Desa beserta peraturan pelaksanaannya

dalam hal tersebut kelembagaan BKAD kecamatan sawahan berusaha dan berkomitmen untuk menyelamatkan aset dana bergulir sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang jelas tentang kegitan dana bergulir, sementara ini dasar penyelenggaraan dana bergulir menpunyai payung hukum berupa peraturan bersama kepala desa yang ditetapkan melalui Musyawarah antar desa

berdasarkan Permakades UPK sebagai pengelola dana bergulir masih melestarikan kegiatan perguliran yang peraturannya tertuang dalam SOP yang dibuat mengacu pada PTO dan menyesuaikan kearifan lokal yang disepakati dalam Musyawarah antar desa serta mengubah nama menjadi PNPM MPd pasca Program Kecamatan Sawahan

dalam hal ini UPK Kecamatan Sawahan masih melanjutkan kegiatan dana bergulir yang sampai akhir bulan Juni 2018 mengelola aset sebesar Rp. 2.200.000.000,-